Kasta dari bahasa Portugis (casta) adalah pembagian masyarakat. Kasta yang sebenarnya merupakan perkumpulan tukang-tukang atau orang-orang ahli dalam bidang tertentu. Pembagian manusia dalam masyarakat agama Hindu (Bangsa-bangsa Kerajaan Nusantara):
- Kasta Brahmana, orang yang mengabdikan dirinya dalam urusan bidang spiritual seperti sulinggih, pandita dan rohaniawan. Selain itu disandang oleh para pribumi.
- Kasta Ksatria, para kepala dan anggota lembaga pemerintahan. Seseorang yang menyandang gelar ini tidak memiliki harta pribadi semua harta milik negara.
- Kasta Waisya, orang yang telah memiliki pekerjaan dan harta benda sendiri petani, nelayan, pedagang, dan lain-lain.
- Kasta Sudra, pelayan bagi ketiga kasta di atasnya.
Sedangkan di luar sistem kasta tersebut, ada pula istilah:
- Kaum Paria, golongan orang rendahan yang tugasnya melayani para Brahmana dan Ksatria.
- Kaum Candala, golongan orang yang berasal dari Perkawinan Antar Warna, bangsa asing.
Sepert halnya kasta-kasta di Bone merupakan hasil penyusunan yang menjadi ketentuan atau pengaturan ( Wari) yang telah ditetapkan raja Bone dimasa pemerintahan Lapatau Matanna Tikka Matinroe ri Nagauleng (raja Bone ke-16 (1696-1714 M). Sejak itulah susunan dan tingkatan derajat bangsawan di Bone diberlakukan bahkan masih ada sampai sekarang.
Pembagian masyarakat Bugis-Makassar dalam kasta-kasta atau golongan-golongan adalah suatu faktor penting yang mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan religius dari masyarakat Bugis-Makssar di Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Di dalam buku “Latoa” ( kumpulan dari sabda-sabda dan petuah-petuah dari raja-raja dan orang-orang cerdik pandai dahulu kala ) dikatakan, bahwa memelihara dan mempetahankan kasta-kasta adalah salah satu syarat untuk menjadikan sebuah negeri bisa menjadi besar. Dikatakan selanjutnya, bahwa kemakmuran sebuah negeri adalah bergantung dari empat perkara, yang mana setelah agama Islam masuk di daerah Bone ini ditambahkan dengan apa yang disebut “sara”.atau undang-undang Islam.
Adapun kelima perkara tersebut ialah :
1. Ade’ (kebiasaan dahulu);
Ade merupakan komponen pangngadereng yang memuat aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat. Ade’ sebagai pranata sosial didalamnya terkandung beberapa unsur antara lain :
a. Ade’ pura Onro, yaitu norma yang bersifat permanen atau menetap dengan sukar untuk diubah.
b. Ade’ Abiasang, yaitu sistem kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang dianggap tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
c. Ade’ Maraja, yaitu sistem norma baru yang muncul sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Rapang (undang-undang);
Rapang adalah aturan yang ditetapkan setelah membandingkan dengan keputusan-keputusan terdahulu atau membandingkan dengan keputusan adat yang berlaku di negeri tetangga.
3. Bicara /tuppu (peradilan) ;
Bicara adalah aturan-aturan peradilan dalam arti luas. Bicara lebih bersifat refresif, menyelesaikan sengketa yang mengarah kepada keadilan dalam arti peradilan bicara senantiasa berpijak kepada objektivitas, tidak berat sebelah.
4. Wari’ (pembagian dalam kasta-kasta);
Wari adalah suatu sistem yang mengatur tentang batas-batas kewenangan dalam masyarakat, membedakan antara satu dengan yang lainnya dengan ruang lingkup penataan sistem kemasyarakatan, hak, dan kewajiban setiap orang.
5. Sara’ (undang-undang Islam)
Sara adalah suatu sistem yang mengatur dimana seorang raja dalam menjalankan roda pemerintahannya harus bersandar kepada Dewatae (Tuhan yang Maha Esa)
Kasta-kasta di Bone dapat diperinci atas tiga kasta utama, yaitu:
1. Anak Arung (anak raja-raja);
2. To-Maradeka (orang-orang merdeka/orang-orang biasa atau kebanyakan);
3. Ata (hamba-sahaya atau budak)
Kasta A, terbagi dalam golongan-golongan, yaitu :
A.I. Anak Arung Matasa’ (anak raja / putera-puteri mahkota yang masak/ murni darahnya), yaitu ayah dan ibunya anak arung matasa’, baik yang berketurunan dari kerajaan Bone sendiri maupun yang berketurunan dari kerajaan-kerajaan lain yang dinilai sederajat/ setinggi dengan Bone, antara lain: Luwu, Gowa, Wajo, Soppeng, dan Sidenreng. (golongan ini disebut ANA’-PATTOLA, yang berhak penuh menggantikan raja).
A.II. Anak Arung Matasa’ (putera-puteri bangsawan asli yang bukan putera-puteri mahkota) yang berketurunan dari kerajaan-kerajaan tersebut pada aksara A.I. tersebut di atas. (golongan ini juga disebut ANA’ PATTOLA, yang dapat pula menggantikan raja apabila putera-puteri mahkota tidak ada dan/atau sesuatu hal lain yang musykil penyebabnya).
A.III. Arileng atau Anak-Manrapi, yaitu anak yang lahir dari :bapak, dari kasta golongan A.I. atau A.II. Ibu, dari kasta golongan yang tingkatannya atau darahnya menurun (tidak sama dengan suaminya), yang biasanya disebut Rajeng. Golongan ini dapat diangkat menjadi raja bilamana tidak ada Anak-Pattola , karena Anak-Pattola dianggap tidak cakap untuk menduduki takhta kerajaan).
A.IV. Rajeng, yaitu anak yang lahir dari: Bapak, dari kasta golongan A.I. atau A.II. ibu, dari kasta / golongan yang tingkatnya / derajatnya menurun (jauh beda dengan suaminya, yang lazim disebut Cera’-Ciceng atau anak arung sipu-E (bangsawan separuh, anak-cera’ (bangsawan campuran).
A.V. Anak Arung-Sipu-E (bangsawan separuh), yaitu anak yang lahir dari: bapak, kasta golongan A.I atau A.II. Ibu dari kasta golongan To-Maradeka (orang merdeka/orang biasa atau kebanyakan).
A.VI. Anak-Cera’ (bangsawan campuran), yaitu anak yang lahir dari: Bapak dari kasta golongan anak arung sipu-E (A.V.):
Ibu dari kasta golongan To-Maradeka (orang merdeka/orang biasa/kebanyakan ataupun budak).
Kasta golongan A.I. s/d A.VI. tersebut di atas ini, orang-orang Bone pada khususnya dan di daerah-daerah tanah Bugis pada umumnya memberi julukan dengan istilah “ANAK-EPPONA-MAPPAJUNGNGE” ( keturunan raja-raja di Bone).
Kasta B. Terbagi dalam golongan:
B.I. To-Deceng (orang baik-baik);
B.II. To-Sama’ / To-Maradeka ( biasa atau kebanyakan / orang-orang merdeka)
Kasta C. Terbagi dalam golongan:
C.I. Ata-Mana (hamba sahaya warisan)
C.II. Ata-Mabuang ( hamba sahaya baru)
selain daripada golongan anakkarung (anak raja-raja di Bone) atau kasta golongan A. Tersebut, ada pula golongan yang disebut “ANA’ ARUNG PALILI”, yaitu golongan dari turunan raja-raja dahulu sebelum turunan raja Bone “ Lapatau Matanna Tikka” (raja Bone XVI).
Pada umumnya, golongan ini tidak termasuk golongan yang memberi julukan dengan istilah “ANA’ EPPONA MAPPAJUNGNGE” bukan asal keturunan To Manurung.
Akan tetapi di dalam perjalanan masa dan perkembangan zaman, tidak kurang juga bilangan turunan Arung Palili’ yang berketurunan pula dari golongan anakarung (anak raja-raja di Bone) dan dari bangsawan tinggi di Luwu, Gowa, Wajo, Soppeng, Sidenreng, dll. Karena perkawinan, sehingga hubungan dan pertalian kekeluargaan serta keterbatasan, bahkan kekuasaan dan pengaruh raja-raja yang besar dan berkuasa bertambah luas pada masanya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka kasta-kasta di masing-masing kerajaan, seperti : Luwu, Gowa, Wajo, Soppeng, Sidenreng dan lain-lain adalah pada dasarnya sama dengan kasta-kasta di Bone. Perbedaannya mungkin terdapat pada sebuah istilah-istilah (terminologi) dan peletakannya dalam susunan tingkatan menurut ketentuan-ketentuan setempat masing-masing.
Dalam sejarah Bone, bahwa setelah masuknya agama Islam di kerajaan Bone pada tahun 1611 M pada masa pemerintahan La Tenri Ruwa – Sultan Adam MatinroE ri Bantaeng, (1611-1616) dan ajaran serta tuntunan syariat agama Islam tersebut telah berjalan tersebar secara meluas dan merata puluhan tahun lamanya, yaitu pada masa raja Bone ke-13 Lamaddaremmeng Matinro-E ri Bukaka berkuasa di kerajaan Bone (1631-1644), seorang raja terkenal menjalankan ajaran Islam secara murni. Beliau menetapkan dan menjalankan ajaran Islam dalam kerajaan Bone, bahwa tidak boleh lagi ada orang yang memelihara atau memiliki hamba sahaya (budak), mereka harus dimerdekakan dan dibayar tenaganya jika dipekerjakan. Terhadap mereka yang tidak mau menaatinya akan diambil tindakan keras.
Sikap dan tindakan raja Bone Lamaddaremmeng tersebut, menyebabkan banyak pembesar dan bangsawan di Bone yang pada masa itu masih kuat dan tetap mempertahankan kebiasaan dan kepercayaan leluhurnya, yaitu kepercayaan animisme dan festisisme, mengadakan tantangan terhadap raja Bone Lamaddaremmeng. Bahkan Ibu kandung beliau sendiri pun (We Tenri Solerang Makkalurue Datu Pattiro), termasuk golongan penentang. Namun demikian, raja Bone Lamaddaremmeng tidak menghiraukannya. Maka beberapa pembesar kerajaan Bone bersama pengikut pengikutnya dan ibu beliau sendiri mengungsi ke Gowa untuk meminta perlindungan pada raja Gowa Sultan Malikussaid.
Akhirnya timbullah peperangan antara raja Bone Lamaddaremmeng dengan Sultan Malikussaid raja Gowa, karena raja Bone Lamaddaremmeng tidak mengindahkan usaha dan ajakan Sultan Malikussaid raja Gowa yang telah berulang kali menyelesaikan sengketa tersebut secara damai yang tak kunjung berhasil. Raja Bone Lamaddaremmeng memilih mengalah dalam perang tersebut karena lawan bukan siapa-siapa yaitu dari keluarganya sendiri.
Dengan adanya tindakan raja Bone Lamaddaremmeng tersebut, walaupun menghadapi tantangan besar yang berakhir dengan peperangan sehingga beliau memilih mengalah, tetapi dari raja Bone Lamaddaremeng lah maka kasta-kasta di Sulawesi Selatan dan Tenggara, khususnya di Bone sedikit banyaknya mulai mengalami perkembangan baru menuju ke arah perbaikan sosial dan ekonomi rakyat pada umumnya.
Perubahan dan perkembangan baru tersebut lebih meninngkat, nampak dan nyata pada masa raja Bone ke-15 Latenritata Sultan Saaduddin Arung Palakka Matinroe ri Bontoala, (1667-1696). Kemudian beliau diganti kemanakannya, yaitu raja Bone Lapatau Matanna Tikka Matinroe ri Nagauleng sebagai raja Bone ke-16( 1696-1714), mengikuti jejak dan kepemimpinan pamannya (Latenritata Arung Palakka) dan berhasil mencapai sukses, kerajaan Bone serta rakyatnya berada dalam kondisi yang lebih jelas dan lebih nyata struktur dan tata kendali kehidupan sosial, politik dan ekonominya.
Walaupun demkian karena kondisi, situasi dan keadaan demikian rupa pula, perbudakan di Sulawesi Selatan danTenggara (termasuk Bone) berlangsung terus, meskipun tidak sehebat seperti dulu. Demikian juga raja Bone Lapatau Matanna Tikka bahkan berhasil menyusun suatu ketentuan dan pengaturan baru mengenai susunan serta tingkatan derajat bangsawan di Bone yang berlaku dan diberlakukan sejak itu bahkan sampai sekarang, sesuai uraian-uraian kasta di Bone.
Sejak semula raja Bone Latenritata Arung Palakka berkuasa di Bone, pada masa itu pula pengaruh kekuasaan penjajahan Belanda untuk menanam dan memperkukuh penjajahannya di Sulawesi Selatan Tenggara pada khususnya dan Indonesia bagian Timur pada umumnya, setelah kerajaan Gowa dikalahkan oleh Belanda dalam tahun 1666-1669, yang beralaskan pada suatu perjanjian di tempat yang bernama Bungaya (Gowa) pada tanggal 18 November 1667, yang dikenal dengan sebutan “Cappayya Ri Bungaya” antara kompeni Belanda (Speelman dan kawan-kawannya) disatu pihak dengan raja Gowa bersama pembesar kerajaan di lain pihak.
Dalam hubungan ini pula Belanda mulai mengambil langkah-langkah serta tindakan ke arah penghapusan perbudakan (alaverny) yang pada mulanya juga nampak tidak membawa hasil yang diharapkan. Perbudakan di Sulawesi Selatan Tenggara berlangsung terus, namun tak seperti dulu lagi.
Bagi kasta raja-raja dan kaum bangsawan (kasta A). Belanda bersimpati, bersikap lunak dan berlaku lembut, bahkan Belanda berusaha keras untuk mengambil hati dan simpati raja-raja dan golongan bangsawan, kasta mana tradisionil memegang peranan dan kekuasaan sesungguhnya atas rakyat banyak. Dengan demikian, maka disaat ini pula Belanda dapat pula menggunakan politik Devide et Impera-nya (politik pecah-belahnya) diantara kaum raja-raja.
Pengertian secara definitif Divide et impera atau Politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. Dalam konteks lain, politik pecah belah juga berarti mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat.
Dua setengah abad kemudian setelah kerajaan Gowa dikalahkan, kompeni Belanda tersebut barulah pada tahun 1905 Belanda benar-benar berhasil menguasai seluruh daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara, yaitu setelah menguasai Bone secara definitif dengan peperangan yaitu kekerasan senjata. Semenjak itu tidak ada lagi raja di Bone dan di Gowa. Dalam tahun 1931 barulah Belanda mengangkat raja yang baru di Bone ( La Mappanyukki Sultan Ibrahim MatinroE ri Gowa, 1931-1946) dan di Gowa. tahun 1936.
Dengan berhasilnya Belanda menguasai Gowa dan Bone dalam tahun 1905/1906 tersebut, berarti keruntuhan dua kerajaan yakni kerajaan Gowa dan kerajaan Bone dan bahkan seluruh Sulawesi Selatan dan Tenggara, yang dalam hubungan ini berarti pula keruntuhan golongan bangsawan di seluruh Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Penghapusan perbudakan di daeah ini pun menjadi lebih nyata dan menentu, namun perhubungan antara keturunan-keturunan sahaya dengan keturunan-keturunan pemiliknya yang lama masih juga kelihatan erat bahkan nampaknya jalinan perhubungannya berubah dan beralih bentuk menjadi kekerabatan dan / atau kekeluargaan layaknya. Sehubungan pula dengan perkembangan cepat dan pesat dari masyarakat di daerah ini, maka dapat dikatakan bahwa pada dewasa ini lenyaplah semua perbudakan di dalam bentuk apapun juga.
Dalam kancah kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan kemudian leburnya pemerintahan dan kekuasaan raja-raja (swapraja) di seluruh Indonesia., demikian pun di Sulawesi Selatan dan Tenggara, maka dikalangan kaum bangsawan tradisionil pun di daerah pada khususnya, di Indonesia pada umumnya dewasa ini sudah tiba masanya berakhir secara hukum.
Dalam masa peralihan dan perkembangan baru dewasa ini telah terjadi hubungan perkawinan antara seorang wanita dari golongan bangsawan dengan seorang pria yang dipandang dan diketahui lebih rendah derajatnya (tingkatannya) atau dengan kata lain pria yang tidak sederajat, bahkan adakalanya juga pria yang berasal dari golongan kasta B. (orang biasa atau kebanyakan), yang pada masa dahulu jarang sekali terjadi kecuali sesuatu hal dan sebab musykil yang sukar dielakkan (memaksakan).
Karena demikian justru pendukung struktur kekuasaan dalam kerajaan yang amat penting, adalah pranata perkawinan yang mempunyai arti politik sangat utama di kalangan bangsawan wanita juga mempunyai kedudukan penting, karena seseorang wanita bangsawan tidak boleh kawin dengan dengan pria yang mempunyai derajat yang lebih rendah darinya.
Kaum wanitalah yang menetapkan, bahkan meningkatkan derajat keluarganya ke jenjang yang lebih tinggi derajat atau kedudukannya . tiap-tiap anakarung (bangsawan) penguasa negeri, atau pembesar kerajaan berusaha memperbesar atau memperluas jaringan kekeluargaannya dan kekerabatannya, sehingga golongan keluarga yang rumpun dan luas jaringannya selalu diusahakan diperisterikan (dikawini). Dengan demikian, maka ia akan kuat dalam pengaruh dan kekuasaannya dalam poloitik kerajaan.
Secara umum dapat disimpulkan, bahwa To Manurung di Bone sebagai awal pelapisan masyarakat Anakarung (bangsawan) orang Bone, berkembang dengan pesatnya menjadi lapisan sosial penguasa kerajaan, melalui pranata sosial perkawinan. Hal itulah merupakan pangkal pokok yang menyebabkan struktur kekerabatan menjadi sendi membangun kekuatan dalam struktur politik kerajaan bone. Kaum bangsawan Bone yang menjadi kekuatan utama dalam struktur kekuasaan, dapat menguasai segenap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal itu masih sangat terasa sampai pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada waktu itu, perbedaan antara kaum bangsawan Bone, Gowa dan kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar lainnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara, tidak mempunyai lagi arti yang penting seperti halnya dahulu dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan dan Tenggara. Semuanya dapat memakai atau tidak memakai gelar atribut kebangsawanan, tergantung kepada pilihan dan kemauan tiap-tiap orang. Lagi pula struktur pelapisan sosial masa kini telah sangat berubah, sehingga apa yang disebut kaum bangsawan di Sulawesi Selatan dan Tenggara , sekarang tidaklah menentukan mobilitas sosial, dalam komposisi pelapisan sosial masa kini.
Namun orang bijak mengatakan, sejarah adalah sejarah dan harus diakui kalau semua itu pernah terjadi. Apapun yang terjadi di masa lalu adalah landasan kekinian untuk masa akan datang. Bangsa yang besar adalah bagi mereka yang dapat memaknai perjalanan sejarah dan budaya pendahulunya.
Mendiskreditkan perjalanan sejarah leluhur sama halnya mediskreditkan diri sendiri. Sejarah tak perlu diperdebatkan namun perlu didiskusikan, pilih yang terbaik untuk diambil sarinya. Sekarang yang dibutuhkan adalah semangat hidup SUMANGE’ TEALARA’ Teguh dalam Keyakinan Kukuh dalam Kebersamaan.
(Mursalim)
Sumber :www.telukbone.or.id
Sumber :www.telukbone.or.id